JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyoroti perbedaan antara opini publik dan dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang tengah ia jalani.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Riva menyampaikan bahwa opini yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya tercermin dalam surat dakwaan.
Paparkan Rekam Jejak dan Kinerja
Riva memaparkan perjalanan kariernya sejak 2008 di lingkungan PT Pertamina (Persero). Ia menyebut memulai dari posisi operasional hingga manajerial sebelum akhirnya dipercaya memimpin Pertamina Patra Niaga.
Menurutnya, selama menjabat, ia berpegang pada prinsip integritas dan berupaya memberikan kinerja terbaik bagi perusahaan maupun negara.
“Pertamina Patra Niaga mencatat laba sebesar USD 1,639 miliar pada 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyebut capaian tersebut sebagai salah satu yang tertinggi sepanjang sejarah perusahaan, dengan sekitar 80 persen kontribusi laba berasal dari Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga.
Kontribusi Dividen ke Negara
Dalam pledoinya, Riva juga menyinggung kontribusi dividen kepada negara sebagai indikator kesehatan keuangan perusahaan.
-
Tahun 2022: Rp1,6 triliun
-
Tahun 2023: Rp10,5 triliun
-
Tahun 2024: Rp7 triliun
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan kondisi fundamental perusahaan tetap kuat di tengah berbagai tantangan industri energi.
Selain itu, ia menyebut perusahaan tetap menjalankan penugasan pemerintah, termasuk pembangunan SPBU BBM Satu Harga dan SPBU Nelayan untuk mendukung pemerataan akses energi.
“Program itu mendukung pemerataan energi dan penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Dituntut 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tersebut. Riva dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus yang melibatkan mantan petinggi BUMN energi ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya peran Pertamina dalam pengelolaan energi nasional serta kontribusinya terhadap penerimaan negara. (*)




















