Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak 2008–2015, Diduga Intervensi Tender hingga Rugikan Negara

35
×

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak 2008–2015, Diduga Intervensi Tender hingga Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKejaksaan Agung kembali menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008–2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan pengadaan minyak mentah. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.

Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid yang berperan sebagai Beneficial Owner (BO) sejumlah perusahaan, diduga melakukan intervensi bersama pihak lain untuk memengaruhi jalannya proses pengadaan.

“Tersangka MRC bersama pihak lain memengaruhi proses tender melalui perusahaan afiliasi,” tegas Syarief.

Penyidik menilai praktik pengondisian tender ini berdampak langsung pada kerugian negara. Intervensi tersebut membuat rantai distribusi menjadi lebih panjang dan harga pengadaan meningkat, khususnya untuk produk BBM seperti Premium (RON 88) dan Pertalite (RON 92).

“Rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga lebih tinggi, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain dari unsur internal perusahaan dan pihak swasta, yakni BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW.

Dari total tujuh tersangka, lima di antaranya telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara satu tersangka menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan, dan Riza Chalid sendiri masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka MRC saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk DPO Kejaksaan,” ungkap Syarief.

Kasus ini bukan yang pertama bagi Riza Chalid. Sebelumnya, ia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Tipikor.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memulihkan kerugian negara dari sektor strategis energi. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejagung tetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak 2008–2015
  • Total 7 tersangka ditetapkan dalam kasus pengadaan minyak mentah
  • Riza Chalid diduga intervensi proses tender melalui perusahaan afiliasi
  • Praktik tersebut menyebabkan rantai pasokan panjang dan harga meningkat
  • Negara diduga mengalami kerugian akibat pengondisian tender
  • Lima tersangka ditahan, satu tahanan kota, Riza Chalid masih DPO
  • Kasus ini bukan pertama, sebelumnya juga terseret perkara minyak 2018–2023