JAKARTA | Sentrapos.co.id — Polemik distribusi royalti musik kembali memanas. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait keterlambatan pembayaran royalti kepada para pencipta lagu.
AKSI mengungkapkan, royalti periode Juli hingga Desember 2025 yang seharusnya dibayarkan pada Januari 2026, hingga kini belum juga cair. Keterlambatan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan musisi dan pencipta lagu.
“Terjadi penahanan hak ekonomi pencipta. Royalti adalah hak yang melekat dan wajib didistribusikan tepat waktu. Penundaan tanpa transparansi merupakan pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas AKSI dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2026).
Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, ARDI, dan RAI juga dilaporkan belum menerima distribusi royalti untuk para anggotanya. AKSI menilai, terdapat ketidakjelasan dalam transparansi serta dugaan penahanan hak ekonomi secara sepihak.
Masalah ini diduga dipicu oleh perubahan sistem distribusi yang kini berbasis data penggunaan (usage-based) yang dipadukan dengan kesepakatan antar-LMK. Namun, AKSI menilai sistem tersebut belum berjalan optimal dan justru menimbulkan persoalan validitas data.
Selain keterlambatan, sorotan juga tertuju pada dugaan penurunan nilai royalti secara drastis. Para pencipta lagu disebut menerima nilai yang jauh di bawah kewajaran dibandingkan periode sebelumnya.
“Royalti bukan bantuan, melainkan hak konstitusional pencipta yang tidak boleh ditunda, dikurangi, atau ditahan dengan alasan apa pun,” lanjut pernyataan AKSI.
Keluhan serupa datang dari kalangan musisi dangdut yang tergabung dalam ARDI dan RAI. Mereka menyebut distribusi royalti tahun ini belum diterima, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang biasanya sudah selesai sebelum Idulfitri.
Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, menilai terdapat ketidakadilan dalam perhitungan royalti, khususnya terhadap musik dangdut yang dianggap hanya menyumbang sekitar 1 persen dari total pengumpulan royalti.
“Ini memarginalkan dangdut. Padahal banyak program televisi, media sosial, hingga event yang menjadikan dangdut sebagai konten utama. Kami butuh transparansi data yang valid,” tegas Ikke.
Kondisi ini memicu solidaritas dari sesama musisi. Raja dangdut Rhoma Irama bahkan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada anggota ARDI dan RAI untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka selama royalti belum dibayarkan.
Krisis ini dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem pengelolaan royalti nasional jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel.
AKSI mendesak LMKN untuk segera menyelesaikan distribusi royalti serta memperbaiki tata kelola agar hak para pencipta musik terlindungi secara adil dan berkelanjutan. (*)




















