Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Rumah Meledak Tewaskan Ibu dan Anak, Oknum Polisi di Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

28
×

Rumah Meledak Tewaskan Ibu dan Anak, Oknum Polisi di Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO | Sentrapos.co.idAipda Maryudi, anggota Polri yang rumahnya meledak akibat penyimpanan petasan dan bahan peledak di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 1,5 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu (28/1/2026), sekitar pukul 10.45 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukum dari Bidkum Polda Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan Aipda Maryudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya ledakan yang menimbulkan bahaya umum dan menyebabkan meninggalnya orang lain.

“Terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Tri Sugondo, Humas PN Mojokerto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta kerusakan enam rumah warga. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, serta telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, yang pada Selasa (13/1/2026) menuntut Aipda Maryudi dengan pidana 1,5 tahun penjara atas pasal yang sama.

Menanggapi putusan tersebut, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

“Kami akan mempelajari putusan terlebih dahulu dan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dengan sikap tersebut, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena JPU belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Kronologi Singkat Perkara

Sebelumnya, rumah Aipda Maryudi yang berlokasi di Dusun Sumolawang meledak pada Senin (13/1/2026) pagi. Insiden tersebut menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, yakni Luluk Sudarwati (40) dan anaknya M Alkausar Kaffabihi (2), serta mengakibatkan kerusakan berat dan ringan pada sejumlah rumah di sekitar lokasi.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa menyimpan petasan dan bahan peledak di rumahnya, yang diperoleh dari pembelian dan sebagian barang sitaan perkara lain. Seluruh bahan tersebut disimpan di area dapur rumah tanpa standar keamanan. Hasil pemeriksaan kriminalistik menyimpulkan bahwa ledakan dipicu oleh kontak bahan peledak dengan panas atau gesekan.

Dalam perjalanan perkara, Aipda Maryudi sempat didakwa dengan beberapa pasal alternatif, antara lain UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 311 UU KUHP baru.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat akan bahaya penyimpanan bahan peledak secara ilegal, serta pentingnya kepatuhan hukum dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (*)