JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa regulasi tersebut berpotensi menabrak prinsip hukum dan konstitusi Indonesia.
Ia menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yang dinilai berisiko tinggi jika diterapkan tanpa batasan ketat.
Berpotensi Langgar Prinsip Hukum Civil Law
Menurut Soedeson, konsep dalam RUU tersebut cenderung mengarah pada pendekatan in rem (berbasis pada objek atau barang), yang bertentangan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law dan prinsip in personam (berbasis pada individu).
“Perampasan aset ini fokusnya pada barang (in rem), padahal karakter hukum kita adalah in personam. Ini menjadi persoalan serius,” tegas Soedeson.
Ia menilai perubahan pendekatan tersebut harus dikaji secara mendalam agar tidak mengaburkan prinsip dasar sistem hukum nasional.
Ancaman Pelanggaran UUD 1945
Lebih jauh, Soedeson mengingatkan bahwa mekanisme perampasan tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya terkait perlindungan atas harta benda.
“Setiap warga negara, termasuk yang diduga melakukan pelanggaran, tetap dilindungi hak atas hartanya dan tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada prinsip dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan pentingnya putusan pengadilan sebagai dasar penetapan kesalahan seseorang.
Proses Hukum Tak Boleh Dilanggar
Dalam perspektif hukum perdata, Soedeson menekankan bahwa peralihan hak atas aset memiliki prosedur ketat yang tidak bisa diabaikan.
“Hukum adalah proses. Tidak bisa tiba-tiba karena harta dianggap berlebihan lalu langsung dirampas. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa langkah prematur dalam perampasan aset dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh negara.
Soroti Wacana Penghapusan Kerugian Negara
Selain itu, Soedeson juga menyoroti wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam RUU tersebut, yang diganti dengan fokus pada delik fraud.
Menurutnya, tanpa parameter kerugian negara yang jelas, penegakan hukum bisa menjadi tidak terkendali dan berpotensi menyasar aparatur sipil negara secara luas.
“Jika hanya fokus pada fraud tanpa batasan kerugian negara, maka semua pegawai negeri bisa berpotensi dikriminalisasi,” ujarnya.
DPR Masih Serap Aspirasi Publik
Saat ini, Komisi III DPR RI masih menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan para pakar, akademisi, dan praktisi hukum untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset.
Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan pembahasan resmi bersama pemerintah akan dimulai.
Proses legislasi ini dinilai krusial karena menyangkut keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi warga negara. (*)
Poin Utama Berita
- DPR soroti potensi pelanggaran konstitusi dalam RUU Perampasan Aset
- Mekanisme tanpa putusan pengadilan dinilai berisiko tinggi
- Konsep in rem dianggap bertentangan dengan sistem hukum Indonesia
- Hak kepemilikan warga negara dilindungi UUD 1945
- Wacana penghapusan kerugian negara dinilai berbahaya
- DPR masih menyerap aspirasi sebelum pembahasan final

















