JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengizinkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani status tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi.
Sahroni mempertanyakan dasar dan standar kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik, terutama jika tidak disertai mekanisme yang jelas dan terukur.
“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah. Tapi karena sudah dibolehkan, sekarang kita bicara soal standar. Apa ukuran seseorang layak mendapat tahanan rumah atau tidak?” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Menurut politisi Partai NasDem itu, tanpa standar yang jelas, keputusan pemberian tahanan rumah berisiko subjektif dan membuka ruang ketidakadilan dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi.
“Saya khawatir karena tidak ada standar ini, KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike saja. Ini tentu tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” tegasnya.
Sahroni pun mendorong KPK agar segera menetapkan mekanisme yang transparan dan akuntabel terkait kebijakan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Ia bahkan mengusulkan agar skema tahanan rumah di Indonesia meniru praktik di sejumlah negara maju, yakni dengan kewajiban pembayaran kepada negara sebagai bentuk kompensasi.
“Kalau memang dibolehkan, buat saja seperti negara maju. Tahanan rumah harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dengan mekanisme yang jelas dan masuk ke kas negara. Dengan begitu, negara tidak dirugikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sempat dialihkan status penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari rutan menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga pada 17 Maret 2026 dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.
Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. Gus Yaqut kembali ditahan di rutan KPK setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan ia mengidap GERD akut dan asma.
Kebijakan ini juga memicu efek domino. Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dikabarkan tengah mempertimbangkan pengajuan permohonan serupa ke majelis hakim.
Fenomena ini menegaskan pentingnya regulasi yang tegas agar kebijakan penahanan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik serta tetap menjaga integritas pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)




















