SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam melaporkan berbagai persoalan sejak Satgas resmi beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari puluhan aduan yang masuk, delapan laporan diklasifikasikan sebagai kasus premanisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyampaikan bahwa jumlah laporan terus meningkat dari hari ke hari sejak kantor Satgas dibuka.
“Untuk kantor Satgas ini memang dari hari ke hari aduannya semakin banyak. Dari laporan yang masuk, yang bisa dikategorikan sebagai premanisme hingga kemarin kurang lebih ada delapan kasus,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).
Laporan Didominasi Premanisme dan Sengketa Tanah
Selain premanisme, Satgas juga menerima banyak aduan terkait persoalan pertanahan, mulai dari dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan jual beli tanah.
“Selain premanisme, laporan lainnya mayoritas terkait permasalahan tanah, baik mafia tanah, sengketa, maupun dugaan penipuan,” jelas Tundjung.
Salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan masyarakat adalah praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tertentu.
“Ada laporan pungli. Itu sudah kami tangani pada tahap awal, dirapatkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya bersama kecamatan setempat agar bisa cepat diselesaikan,” terangnya.
Penanganan Cepat dan Koordinasi Lintas Aparat
Tundjung menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas aparat, termasuk dengan kecamatan dan kepolisian sektor (Polsek) setempat.
“Rata-rata laporan sudah kami lakukan koordinasi awal. Satpol PP bergerak bersama kecamatan dan Polsek sesuai wilayahnya,” tegasnya.
Untuk aduan terkait pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah (PD) terkait, salah satunya Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya.
“Kalau soal tanah, Bapemkesra langsung menggelar rapat dan memanggil pelapor untuk pendalaman keterangan,” jelas Tundjung.
Aduan di Luar Wilayah Ditolak
Sebagian besar pelapor datang langsung ke kantor Satgas yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Surabaya. Meski mayoritas pelapor merupakan warga Surabaya, terdapat pula laporan dengan objek perkara di luar wilayah kota.
“Kalau objek yang dilaporkan berada di luar Surabaya, tentu kami tolak. Ada beberapa laporan seperti itu dan kami kembalikan karena bukan kewenangan Satgas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Satgas telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam menerima dan memverifikasi setiap laporan masyarakat.
“Semua ada alurnya. Laporan diverifikasi terlebih dahulu. Jika belum lengkap, pelapor kami minta melengkapi. Kalau sesuai kewenangan Satgas, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Satgas Gabungan Lintas Institusi
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya resmi membentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah pada Senin (5/1/2026). Satgas ini melibatkan unsur lintas institusi, mulai dari Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja pukul 07.30–16.00 WIB. Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline 0817-0013-010 atau Call Center 112. (*)




















