JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra memanfaatkan kayu hanyutan sebagai material strategis untuk mendukung percepatan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan pemanfaatan kayu hanyutan menjadi solusi efektif untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia di lapangan sekaligus mempercepat proses rehabilitasi.
“Di Aceh sangat banyak kayu hanyutan. Potensinya besar dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kembali wilayah terdampak,” ujar Tito dalam rapat bersama Maruarar Sirait, Rabu (25/2/2026).
Ribuan Meter Kubik Dimanfaatkan
Data Satgas PRR per 28 Februari 2026 mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah daerah:
-
Kabupaten Aceh Utara: 2.112,11 meter kubik digunakan untuk pembangunan hunian sementara.
-
Kabupaten Aceh Tamiang: 572,4 meter kubik masih menunggu kebijakan pemda terkait peruntukan.
-
Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut): 329,24 meter kubik dimanfaatkan untuk hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
-
Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut): 93,39 meter kubik digunakan untuk pemulihan rumah warga.
-
Kota Padang (Sumbar): 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi.
Didukung Regulasi Kehutanan
Langkah ini sejalan dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai material legal untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kayu yang terbawa arus banjir agar dimanfaatkan secara terkoordinasi dan tepat guna.
Percepat Hunian dan Penataan Kawasan
Menurut Tito, optimalisasi kayu hanyutan tidak hanya mempercepat penyediaan hunian sementara dan sarana pendukung, tetapi juga membantu penataan kawasan terdampak agar lebih bersih, aman, dan tertata.
Dengan dukungan regulasi yang jelas serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. (*)




















