Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang di Karawang

49
×

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang di Karawang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SentraPos.co.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.

Buronan tersebut bernama Hariyono (69), yang diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan aman dan kondusif karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.

“Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk dilakukan eksekusi,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.

Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah

Hariyono diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Perbuatannya terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Anang menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh buronan yang masih berkeliaran segera ditangkap dan dieksekusi.

“Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masuk DPO. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.

Kejaksaan RI juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. *

Example 300250