Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya

17
×

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (8/1/2026).

Buronan tersebut diamankan di kawasan Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, tanpa perlawanan.

Identitas Buronan

Buronan yang diamankan diketahui bernama Frengky Ratu Taga, dengan identitas sebagai berikut:

  • Tempat, Tanggal Lahir: Ende, 28 Oktober 1980

  • Usia: 45 tahun

  • Jenis Kelamin: Laki-laki

  • Kewarganegaraan: Indonesia

  • Agama: Katolik

  • Pekerjaan: Wiraswasta

  • Alamat: Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT

Frengky Ratu Taga tercatat sebagai DPO pertama Kejaksaan RI pada tahun 2026.

Terpidana Kasus Narkotika

Berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022, Frengky Ratu Taga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika.

Ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Proses Penangkapan Berjalan Lancar

Saat dilakukan pengamanan, Frengky Ratu Taga bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum lanjutan sebelum dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh jajaran agar terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semua akan ditangkap dan dieksekusi sesuai hukum,” tegas Jaksa Agung.

(*)