SURABAYA | Sentrapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengamankan sebanyak 32 botol minuman beralkohol dari dua restoran yang kedapatan menjual dan menyajikan miras selama bulan suci Ramadan.
Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pengawasan di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan, Senin (23/2/2026).
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut petugas menemukan praktik penyajian minuman beralkohol yang dikamuflase menggunakan teko plastik sebelum disajikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini.
32 Botol Diamankan, Proses Tipiring Disiapkan
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan:
-
12 botol minuman beralkohol di lokasi pertama
-
20 botol minuman beralkohol di lokasi kedua
Total barang bukti yang diamankan mencapai 32 botol.
“Kami amankan barang bukti. Untuk selanjutnya akan kami proses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Zaini.
Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua restoran sebagai bentuk penindakan administratif.
Langgar SE Wali Kota Saat Ramadan
Kedua restoran tersebut dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama bulan puasa.
“Tentunya mereka melanggar Surat Edaran Wali Kota yang mana para pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan,” jelasnya.
Pengawasan Rutin dan Tegas
Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan Ramadan.
“Kami akan secara rutin melakukan pengawasan ini dan memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, tentunya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkas Zaini.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban, kepatuhan regulasi, serta menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan. (*)




















