PASURUAN | Sentrapos.co.id — Aparat Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar praktik penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MY (53), warga Bogor, dan SA (31), warga Pasuruan. Keduanya ditangkap saat tengah memimpin aktivitas pengerukan material di lokasi tambang tanpa izin.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Haryayassin, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga tidak memiliki legalitas resmi.
“Keduanya kami amankan saat sedang melakukan penambangan di lokasi. Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),” tegas Ipda Haryayassin, Sabtu (4/4/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen di lapangan, petugas memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut benar-benar ilegal karena tidak dilengkapi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga langsung menyegel area tambang untuk menghentikan aktivitas pengerukan yang berpotensi merusak lingkungan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, yakni jenis Sanny PC200 dan breaker Volvo,” jelasnya.
Dalami Keterlibatan Jaringan dan Pemodal
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah Pasuruan karena berdampak buruk terhadap lingkungan,” pungkas Haryayassin.
Dijerat UU Minerba
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda besar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Pasuruan bongkar tambang sirtu ilegal di Purwosari
- Dua tersangka ditangkap saat sedang beraksi di lokasi
- Aktivitas tambang dipastikan tanpa izin resmi (IUP)
- Polisi menyita 2 alat berat jenis ekskavator
- Area tambang langsung disegel untuk cegah kerusakan lingkungan
- Penyidik dalami kemungkinan keterlibatan pemodal
- Pelaku dijerat UU Minerba dengan ancaman pidana berat

















