Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Sengketa Nilai Proyek Alun-Alun Kediri Diserahkan ke Pengadilan, Pemerintah dan Kontraktor Sepakat Hargai Putusan

20
×

Sengketa Nilai Proyek Alun-Alun Kediri Diserahkan ke Pengadilan, Pemerintah dan Kontraktor Sepakat Hargai Putusan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEDIRI | Sentrapos.co.id – Polemik nilai proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri memasuki babak baru. Pemerintah kota dan pihak kontraktor sepakat menyerahkan sepenuhnya penentuan nilai pembayaran proyek kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan selama empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, melibatkan unsur pemerintah dan kontraktor. Ketua PN Kota Kediri, Khairul, mengungkapkan diskusi sempat panas namun akhirnya kondusif.

“Awalnya suasana cukup tegang karena masing-masing pihak menyampaikan pandangannya. Tapi akhirnya bisa mencair karena semua sepakat mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya kelanjutan pembangunan alun-alun,” kata Khairul, Kamis (2/4/2026).

Selisih Nilai Proyek Jadi Pemicu Sengketa

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran yang harus dibayarkan pemerintah kepada kontraktor mencapai Rp6,6 miliar. Namun, pihak kontraktor mengklaim sebesar Rp16 miliar.

“Para pihak sepakat, berapa pun hasil yang diputuskan pengadilan nantinya akan dihormati bersama,” tambah Khairul.

Pengadilan akan menghitung ulang nilai proyek dengan melibatkan panel ahli independen. Hasil kajian ini nantinya menjadi dasar penetapan nilai akhir yang mengikat kedua pihak.

Kontraktor Komitmen Lanjutkan Pembangunan

Kontraktor menyatakan tetap menuntaskan pembangunan alun-alun, sesuai kontrak yang telah berlaku. Saat ini fokus utama adalah menyelesaikan perbedaan nilai, sebelum masuk tahapan lanjutan proyek.

Sebagai langkah awal, pengadilan mengizinkan kontraktor melakukan pembersihan dan penataan area alun-alun. Namun, pekerjaan dibatasi agar tidak mengubah struktur utama bangunan.

“Fokus saat ini menyelesaikan soal nilai terlebih dahulu. Setelah itu, baru masuk ke tahapan lanjutan termasuk penyelesaian proyek,” tegas Khairul.

Dengan kesepakatan ini, pembangunan Alun-Alun Kota Kediri diharapkan kembali berjalan lancar, setelah sebelumnya tersendat akibat sengketa nilai proyek. (*)


Poin Utama Berita

  • Sengketa nilai proyek Alun-Alun Kota Kediri diserahkan ke Pengadilan Negeri Kediri
  • Audit BPKP: nilai pembayaran Rp6,6 miliar, kontraktor klaim Rp16 miliar
  • Pengadilan melibatkan panel ahli independen untuk menghitung nilai akhir
  • Kedua pihak sepakat menghormati putusan pengadilan
  • Kontraktor tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan
  • Area proyek boleh dibersihkan dan ditata tanpa mengubah struktur utama
  • Harapan pembangunan alun-alun kembali lancar