Sepanjang 2025, Polres Tulungagung Nihil Proses Hukum Konflik Antarperguruan Silat
Redaksi Sentra Pos
TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, mengklaim berhasil menekan sekaligus mencegah konflik antarkelompok maupun antarperguruan silat sepanjang tahun 2025. Capaian ini menjadi catatan positif, mengingat dalam beberapa tahun terakhir konflik serupa kerap berujung pada proses hukum.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya tidak menangani satu pun perkara konflik antarperguruan silat yang diproses secara hukum. Hal tersebut disampaikan saat berbincang dengan awak media di Tulungagung, Sabtu.
“Sepanjang 2025 tidak ada konflik antarperguruan silat yang diproses secara hukum. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujar Taat.
Ia membandingkan, pada tahun 2024 Polres Tulungagung menangani 37 perkara konflik antarperguruan silat dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, 57 orang dewasa dan 10 anak terlibat, dengan rincian 36 tersangka dari PSHT, 22 Pagar Nusa, tujuh IKSPI, dan dua PSHW.
Menurut Taat, kondisi tanpa proses hukum sepanjang 2025 ini menjadi yang pertama kali terjadi di Tulungagung dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, ia menegaskan bahwa nihilnya perkara hukum bukan berarti konflik antarperguruan silat sepenuhnya hilang.
“Sepanjang 2025 kami tetap mencatat ada sekitar 19 peristiwa konflik, tetapi seluruhnya dapat diselesaikan secara internal oleh masing-masing perguruan,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini setiap perguruan silat telah memiliki mekanisme penanganan sendiri ketika anggotanya terlibat konflik, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan penyelesaian damai sebelum menempuh jalur hukum.
“Konflik diselesaikan secara internal terlebih dahulu oleh perguruan silat masing-masing,” katanya.
Pola penyelesaian ini, lanjut Taat, awalnya berkembang di Kecamatan Besuki. Dalam pelaksanaannya, para ketua perguruan silat yang anggotanya terlibat konflik akan saling bertemu untuk mencari solusi bersama, sekaligus mencegah konflik meluas.
Meski demikian, Polres Tulungagung menegaskan bahwa mekanisme internal tidak boleh menghilangkan hak hukum korban. Jika tidak tercapai kesepakatan, korban tetap berhak menempuh jalur hukum.
“Apabila korban ingin melapor karena tidak ada titik temu, perguruan silat tidak boleh melarang atau menghalangi. Proses hukum tetap menjadi hak setiap warga negara,” tegas Taat.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh model penyelesaian konflik yang lebih humanis, sekaligus memperkuat peran aktif perguruan silat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tulungagung. (*)