Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Serangan Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Diduga Terencana, Kontras: Percobaan Pembunuhan Berencana!

17
×

Serangan Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Diduga Terencana, Kontras: Percobaan Pembunuhan Berencana!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menegaskan bahwa serangan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus bukan tindakan biasa, melainkan dugaan kejahatan serius yang direncanakan secara matang.

Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Impunitas Kontras, Jane Rosalina, yang menyebut status Andrie Yunus sebagai pembela HAM telah diakui secara resmi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui surat tertanggal 16 Maret 2026.

“Serangan terhadap pembela HAM tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Ini harus dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana,” tegas Jane dalam konferensi pers di kantor LBH Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Jane menilai aparat penegak hukum tidak boleh meremehkan kasus ini hanya dengan penerapan pasal umum. Menurutnya, seluruh aktivitas advokasi dan pembelaan HAM yang dilakukan korban menjadi konteks penting dalam mengungkap motif kejahatan.

“Konstruksi hukum harus tepat, transparan, dan imparsial. Kasus ini jelas mengarah pada percobaan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di pelaku saja. Harus diungkap siapa yang berada di balik serangan terhadap pembela HAM ini,” tambah Jane.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap keterlibatan empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya kini telah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan para terduga pelaku sebelumnya melakukan pengintaian terhadap korban.

“Empat orang yang diduga tersangka telah diamankan. Mereka diduga melakukan pengintaian terhadap saudara Andrie Yunus,” ungkap Yusri.

Namun demikian, motif di balik serangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Kami masih mendalami motifnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berat terkait percobaan pembunuhan berencana.

Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan, menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada penyidik agar menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP.

“Kami meminta agar kasus ini diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, bukan sekadar tindak kekerasan biasa,” kata Fadil.

Ia menegaskan, serangan tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang sistematis dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pengintaian hingga eksekusi.

“Air keras diarahkan ke bagian vital seperti kepala, wajah, mata, dan saluran pernapasan. Ini berpotensi fatal hingga menyebabkan kematian,” ujarnya.

Fadil menambahkan, penerapan pasal yang tepat sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera maksimal.

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus sebagai korban sekaligus pembela HAM.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menegaskan pentingnya pengungkapan kasus ini untuk mencegah praktik pembungkaman terhadap aktivis HAM.

“Pengungkapan kasus ini penting untuk menghentikan pembungkaman terhadap pembela HAM,” kata Saurlin.

Komnas HAM sendiri telah menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM pada 17 Maret 2026, karena dinilai memenuhi kriteria sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut secara tuntas hingga ke akar pelaku intelektual di baliknya. (*)

Example 300250