Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONAL

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikat Halal, Hoaks Perdagangan Bebas Tanpa Regulasi Dibantah

27
×

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikat Halal, Hoaks Perdagangan Bebas Tanpa Regulasi Dibantah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Sentrapos.co.idTeddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Pemerintah memastikan seluruh ketentuan perundang-undangan tetap berlaku, termasuk kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipersyaratkan.

“Ada yang bilang kalau produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar,” tegas Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Regulasi Halal Tetap Berlaku

Teddy menegaskan, setiap produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui secara resmi, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya. Baik dari badan halal di Amerika Serikat maupun badan halal di Indonesia,” ujar Teddy.

Skema Mutual Recognition Agreement (MRA)

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni mekanisme pengakuan bersama atas standar sertifikasi halal dalam kerja sama internasional. Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di luar negeri tetap diverifikasi dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.

Artinya, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tidak menghapus kewenangan hukum Indonesia dalam pengawasan produk yang beredar di pasar domestik.

BPOM Tetap Awasi Kosmetik dan Alkes

Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, pemerintah memastikan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Selain itu, produk manufaktur juga harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk penerapan good manufacturing practice (GMP) serta keterbukaan informasi kandungan produk guna melindungi konsumen.

Label “Non-Halal” Wajib Dicantumkan

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Indonesia tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat.

Apabila suatu produk mengandung unsur non-halal, maka wajib mencantumkan label keterangan “non-halal” secara jelas. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dan menjamin transparansi informasi produk.

Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Publik diminta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan perdagangan dan regulasi halal nasional.

Penegasan ini sekaligus memastikan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan sertifikasi halal dan perlindungan konsumen.

Example 300250