Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Sidang Banding Kasus Prada Lucky Dibuka di Surabaya, Hakim Konfirmasi Surat Maaf Keluarga untuk 22 Prajurit TNI

76
×

Sidang Banding Kasus Prada Lucky Dibuka di Surabaya, Hakim Konfirmasi Surat Maaf Keluarga untuk 22 Prajurit TNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya membuka sidang untuk mengonfirmasi surat yang diajukan dalam memori banding 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit muda Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (11/3/2026).

Langkah ini diambil karena majelis hakim menilai perlu mendengar langsung keterangan dari kedua orang tua korban terkait surat pemberian maaf yang dilampirkan dalam berkas banding para terdakwa.

Surat tersebut menjadi perhatian majelis karena menyebut bahwa keluarga korban memberikan maaf kepada para prajurit yang divonis bersalah. Dalam dokumen itu juga terdapat permohonan agar pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan.

“Apabila dipandang perlu, pengadilan tingkat banding dapat mendengarkan sendiri keterangan saksi atau terdakwa. Karena ada surat pemberian maaf yang diajukan sebagai memori banding, maka kami perlu memastikan kebenarannya,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kolonel Chk Agus Husin S.H., M.H. dalam sidang.

Surat Maaf dari Ayah Korban

Dalam surat yang ditandatangani Pelda Christian Namo, ayah almarhum Prada Lucky, keluarga disebut telah memberikan maaf kepada para terdakwa.

Surat itu juga memohon kepada majelis hakim agar pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dapat dibatalkan dengan alasan para terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan karier di lingkungan militer.

Namun dalam persidangan yang digelar secara virtual, muncul fakta baru mengenai proses pembuatan surat tersebut.

Pelda Christian Namo mengaku menulis surat itu dari ruang tahanan Polisi Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menjelaskan surat tersebut dibuat seolah atas nama keluarga karena saat itu dirinya sedang menjalani penahanan atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ibu Korban Menolak Memberi Maaf

Berbeda dengan keterangan sang ayah, Paulina Sepriana Mirpey, ibu almarhum Prada Lucky, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui surat tersebut.

Ia bahkan menegaskan bahwa sebagai seorang ibu yang kehilangan anak, dirinya tidak memberikan ampun kepada para pelaku penganiayaan.

Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu poin penting yang dipertimbangkan majelis hakim dalam proses pemeriksaan banding.

Majelis Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dijadwalkan menuntaskan putusan banding pada Jumat (13/3/2026). Hasilnya kemudian akan dikirimkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang sebagai pengadilan tingkat pertama.

22 Prajurit TNI Divonis Bersalah

Sebelumnya, Pengadilan Militer III-15 Kupang menyatakan 22 prajurit TNI bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga sembilan tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Terdakwa utama, Letda Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A Yonif 834/Waka Ngamere, divonis 8 tahun penjara dan dipecat dari militer.

Sementara dua terdakwa berpangkat perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, masing-masing dijatuhi 9 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Adapun 15 prajurit lainnya berpangkat bintara dan tamtama divonis 6 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.