Kasus ini bermula dari tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah senior terhadap Prada Lucky, prajurit tamtama Yonif 834/Waka Ngamere, yang bertugas di Nusa Tenggara Timur.
Korban meninggal dunia pada Agustus 2025, setelah mengalami penganiayaan di lingkungan satuannya.
Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Korban
Selain hukuman pidana, pengadilan juga memerintahkan para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp1,6 miliar kepada keluarga korban.
Nilai ganti rugi tersebut dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami keluarga.
Perhitungan restitusi meliputi berbagai komponen, antara lain:
-
biaya perawatan medis korban
-
biaya pemakaman
-
biaya visum
-
kerugian immateriil keluarga korban
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo menegaskan bahwa eksekusi pembayaran baru dapat dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk melakukan koordinasi eksekusi dengan aparat penegak hukum,” ujar Antonius.
Sebagian terdakwa juga diketahui menolak membayar penuh restitusi karena sebelumnya telah memberikan uang duka sebesar Rp122 juta kepada keluarga korban.
Restitusi Hak Korban dalam Proses Hukum
Kasus kematian Prada Lucky kembali mengingatkan pentingnya perlindungan hak korban dalam sistem peradilan pidana.
Restitusi merupakan hak korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga korban atau keluarga korban berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Melalui mekanisme ini, negara memastikan bahwa korban tidak hanya memperoleh keadilan melalui hukuman pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang dialami.
Nasib pemenuhan hak keluarga korban kini bergantung pada putusan banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang sedang diproses.
Putusan tersebut akan menentukan apakah hukuman terhadap para terdakwa tetap dipertahankan atau mengalami perubahan. (*)



















