JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan puas atas keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepuasan tersebut terutama disampaikan terhadap kesaksian pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menilai keterangan saksi LKPP menegaskan bahwa proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pembentukan harga Chromebook, telah dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Dody, mekanisme pembentukan harga dilakukan melalui skema Suggested Retail Price (SRP) dan tidak ditemukan indikasi kemahalan harga sebagaimana yang selama ini dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Keterangan saksi dari LKPP menegaskan bahwa proses penetapan harga sudah sesuai prosedur dan tidak ada kemahalan,” ujar Dody kepada wartawan usai sidang.
Senada, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi pengadaan Chromebook.
Ia menegaskan, dari dua dakwaan jaksa—yakni kebijakan penggunaan Chrome OS dan pengadaan unit laptop—hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya harga yang dinilai terlalu mahal.
“Saksi dari LKPP menyampaikan harga pengadaan merupakan harga terendah, disusun secara independen, dan tidak ada penerimaan uang dalam proses tersebut,” tegas Ari.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan itu, pihak kuasa hukum menilai Nadiem Makarim seharusnya dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Jaksa Tetap pada Pandangan Berbeda
Meski demikian, jaksa penuntut umum menyampaikan pandangan berbeda. Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa penentuan harga pengadaan Chromebook pada periode 2020–2021 tidak sepenuhnya ditentukan oleh LKPP, melainkan oleh pihak kementerian bersama prinsipal atau penyedia.
Menurut Roy, karena harga dinilai cenderung tinggi, pada 2022 dilakukan konsolidasi pengadaan yang mencakup proses negosiasi harga. Namun, dalam proses tersebut, para prinsipal disebut tidak bersedia membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan.
“Hal ini berpotensi merugikan negara karena prinsip pengadaan barang dan jasa—mendapatkan barang berkualitas dengan harga terbaik—tidak sepenuhnya tercapai,” ujar Roy di persidangan.
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pejabat dan mantan pejabat LKPP, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. Salah satu saksi dari pihak swasta yang dihadirkan adalah Direktur Utama Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mendalami lebih lanjut mekanisme pengadaan dan potensi kerugian negara. (*liputan6)




















