JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang juga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait harga wajar perangkat tersebut.
Nadiem menyoroti penilaian BPKP yang menetapkan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta. Menurutnya, angka tersebut justru dinilai tidak sesuai dengan kondisi harga pasar yang sebenarnya.
“Hari ini pertama kali saya kaget karena saya baru menyadari. Dari dulu saya bingung, ini gimana BPKP mendapatkan angka Rp4,3 juta? Karena semua saksi, termasuk tim teknis tahun 2020 dan juga LKPP menyebut harga pasar antara Rp5 juta sampai Rp7 juta,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Menurut Nadiem, berbagai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan menunjukkan kisaran harga pasar perangkat Chromebook berada di rentang Rp5 juta hingga Rp7 juta.
Audit Dinilai Berdasarkan Asumsi
Ia menjelaskan bahwa angka Rp4,3 juta yang dijadikan acuan audit BPKP diduga bukan berasal dari harga riil di pasar, melainkan dari perhitungan asumsi mengenai margin keuntungan dalam rantai distribusi.
“Hari ini mulai jelas bahwa audit kerugian ini bukan mengacu kepada harga riil. Ternyata angka Rp4,3 juta itu berdasarkan asumsi BPKP terhadap margin yang menurut mereka seharusnya ada di setiap rantai supply chain,” kata Nadiem.
Nadiem menilai metode perhitungan tersebut menimbulkan kejanggalan, karena tidak membandingkan harga pengadaan dengan harga pasar sebenarnya.
Nilai Kerugian Negara Dipertanyakan
Dalam persidangan, Nadiem juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 triliun dalam perkara tersebut.
Menurutnya, apabila harga yang dijadikan dasar perhitungan tidak sesuai dengan kondisi pasar, maka kesimpulan mengenai kerugian negara juga perlu dipertimbangkan kembali.
“Yang disebut kemahalan harga tidak ada. Karena harga yang disebutkan itu harga rugi. Yang disebut kerugian negara Rp2 triliun itu tidak ada. Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus,” tegas Nadiem.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. (*)




















