Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker, Saksi Ungkap Diminta Hapus Chat dan Setor Uang Jutaan Rupiah

29
×

Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker, Saksi Ungkap Diminta Hapus Chat dan Setor Uang Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengaku pernah diminta menghapus percakapan WhatsApp oleh terdakwa Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Joko saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

“Kalau percakapan-percakapan, iya, Pak,” ujar Joko menjawab pertanyaan jaksa terkait adanya arahan untuk menghapus chat.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan nomor ponsel Joko sempat diblokir oleh sejumlah pihak di Kemnaker, termasuk Jamal Shodiqin dan terdakwa Haryanto, mantan Direktur PPTKA 2019–2024 yang juga pernah menjabat Dirjen Binapenta dan PKK.

“Betul,” jawab Joko saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP, termasuk perintah menghapus percakapan yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tarif Izin TKA Berbeda, Warga China Lebih Mahal

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan Direktur PT Fortuna Sada Nioga, Indra Jaya Sembiring. Ia mengungkap adanya tarif berbeda dalam pengurusan izin TKA, khususnya untuk warga negara China dan non-China.

“Untuk non-Tiongkok Rp 300 ribu, sedangkan warga negara Tiongkok awalnya Rp 500 ribu, kemudian naik menjadi Rp 1,5 juta,” ungkap Indra di hadapan majelis hakim.

Indra menegaskan bahwa praktik permintaan uang tersebut terjadi pada masa terdakwa Haryanto menjabat. Bahkan, ia mengaku tidak berani menolak permintaan uang karena khawatir izin tidak diproses.

“Tidak berani tidak memberi, karena risikonya izin tidak bisa terbit sesuai waktu yang ditentukan,” katanya.

Ia menyebut, meskipun seluruh dokumen telah lengkap, RPTKA tidak akan diproses atau disetujui apabila permintaan uang belum dipenuhi.

Delapan Terdakwa dan Aliran Uang Miliaran Rupiah

Jaksa mengungkap, terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini, yakni pejabat dan pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker lintas periode jabatan. Selain meminta uang, para terdakwa juga didakwa menerima barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Perbuatan tersebut disebut bertujuan memperkaya para ASN di lingkungan Kemnaker, dengan nilai yang fantastis. Jaksa merinci, aliran dana yang dinikmati para terdakwa mencapai puluhan miliar rupiah, dengan jumlah terbesar disebut diterima oleh terdakwa Haryanto.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan perizinan strategis di sektor ketenagakerjaan serta dugaan praktik pemerasan yang dinilai merusak iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha. *

Example 300250