JAKARTA | Sentrapos.co.id — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Hari Karyuliarto, yang juga merupakan mantan Direktur Gas PT Pertamina, mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Hari mengaku kecewa dengan kesaksian auditor BPK yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian mereka menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Hari Karyuliarto kepada awak media usai persidangan.
Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Menurut Hari, perhitungan kerugian negara yang disampaikan dalam persidangan hanya melihat sebagian transaksi dan tidak mencerminkan keseluruhan proyek pengadaan LNG.
Ia menilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut bersifat parsial, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Jadi sebenarnya kerugian negaranya di mana? Kerugian parsial tapi dihitung sebagai kerugian negara,” klaimnya.
Hari juga menuding auditor mengabaikan sejumlah faktor penting yang mempengaruhi proyek LNG tersebut, termasuk kargo LNG yang menghasilkan keuntungan serta dampak pandemi Covid-19 terhadap pasar energi global.
“Mereka mengabaikan kargo-kargo yang untung, mengabaikan COVID, dan juga mengabaikan siapa yang mengeluarkan uang untuk membayar. Yang penting mereka mau menyalahkan saya,” ujarnya.
Audit Dinilai Tidak Lengkap
Hari menegaskan bahwa dalam audit investigatif seharusnya seluruh aspek proyek diperiksa secara menyeluruh, baik yang menghasilkan kerugian maupun keuntungan.
Menurutnya, hanya memeriksa bagian yang merugi tanpa melihat keuntungan proyek menunjukkan audit yang tidak lengkap.
“Yang diperiksa yang rugi saja artinya tidak lengkap. Yang untung kok tidak diperiksa? Akurat? Ya tidak akurat,” kata Hari.
Kuasa Hukum: Proyek LNG Tidak Melanggar Aturan
Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Sahala Panjaitan, juga menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan pelanggaran aturan dalam proyek LNG tersebut.
Ia menyebut ahli LNG yang dihadirkan dalam sidang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum terkait skema kontrak back to back maupun kewajiban price review dalam kontrak LNG.
“Ahli LNG menyampaikan tidak ada peraturan tentang back to back, sehingga back to back bukan kewajiban. Termasuk price review, tidak ada aturan yang dilanggar jika kontrak tidak memuat klausul tersebut,” kata Sahala.
Soroti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Sahala juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dokumen tersebut dinilai bermasalah secara administratif karena tidak dibuat atas nama institusi BPK.
“LHP itu tidak dibuat untuk dan atas nama BPK. Menurut kami, laporan ini tidak memiliki nilai sebagai dasar perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menyebut auditor BPK hanya menghitung kerugian dari 11 kargo LNG dari total 97 kargo yang diperdagangkan.
Sebelas kargo tersebut disebut mengalami kerugian sekitar 113 juta dolar AS, namun sisa transaksi justru menghasilkan keuntungan hampir 200 juta dolar AS.
Jika dihitung secara keseluruhan, kata Sahala, proyek LNG tersebut seharusnya mencatat keuntungan sekitar 90 juta dolar AS.
“Jadi ini di mana salahnya? Tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda sidang lanjutan untuk mendalami keterangan saksi dan ahli. (*)




















