MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (9/3/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Alvi Maulana (24) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada kematian tragis kekasihnya sendiri.
Pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Di ruang sidang Cakra, Alvi mengaku peristiwa itu dipicu oleh ledakan emosi yang telah lama terpendam.
Hubungan asmara keduanya diketahui telah terjalin sekitar empat tahun sejak masa kuliah di Universitas Trunojoyo Madura, sebelum akhirnya berakhir tragis di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
“Saking emosinya, emosi sudah menumpuk, akumulasi, tidak ada motif lainnya Yang Mulia,” ujar Alvi dalam persidangan.
Kronologi Pembunuhan di Kamar Kos
Dalam keterangannya di persidangan, Alvi menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025. Ia mengaku insiden bermula ketika kepalanya terbentur pintu kamar kos yang dibuka oleh korban saat dirinya tertidur di luar kamar.
Benturan tersebut, menurut Alvi, disusul dengan pertengkaran dan makian dari korban yang membuat emosinya memuncak.
Ia kemudian mengklaim tindakan yang dilakukannya terjadi secara spontan akibat emosi ekstrem yang tidak lagi mampu dikendalikan.
Pengakuan Mutilasi untuk Hilangkan Jejak
Bagian paling mengejutkan dalam persidangan muncul ketika terdakwa mengungkap apa yang dilakukannya setelah korban meninggal dunia.
Alvi mengaku muncul niat untuk menghilangkan jejak kejahatan setelah menyadari korban telah tewas.
“Niat mutilasi muncul beberapa saat setelah beliau meninggal. Pikiran saya saat itu hanya bagaimana caranya agar tidak ketahuan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian memotong tubuh korban di kamar mandi kos menggunakan alat yang tersedia di dapur. Alvi menyebut dirinya memanfaatkan pengalaman saat menjadi panitia kurban untuk melakukan tindakan tersebut.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang di semak-semak kawasan jalur Pacet–Cangar, Mojokerto, hingga akhirnya ditemukan warga sekitar sepekan kemudian.
Penemuan tersebut menjadi awal terbongkarnya kasus yang kemudian menyeret Alvi ke meja hijau.
Terdakwa Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam persidangan, Alvi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.
“Saya ingin meminta maaf kepada keluarga Tiara dan semua yang terdampak. Saya menyesal dengan semua yang saya lakukan,” katanya.
Meski demikian, tim penasihat hukum terdakwa berupaya agar kliennya tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Pengacara Alvi, Edi Haryanto, menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak didahului dengan rencana pembunuhan.
“Itu spontan. Pisau tersedia di dapur, tidak ada persiapan alat sebelumnya. Jika bicara perencanaan, tidak ada,” ujar Edi.
Sidang Lanjut Pembacaan Tuntutan
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan terhadap Alvi Maulana dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekerasan ekstrem dalam hubungan asmara yang berujung pada pembunuhan tragis. (*)




















