Sidang Perdana Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Pastikan Hadir di Pengadilan Tipikor - Sentra Pos

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Pastikan Hadir di Pengadilan Tipikor

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dipastikan akan menghadiri sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya, persidangan ini sempat dua kali ditunda akibat kondisi kesehatan Nadiem yang masih menjalani perawatan pascaoperasi.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya telah memastikan kehadiran dalam persidangan.
“Nadiem kondisinya masih dalam perawatan, tetapi beliau akan hadir sidang,” ujar Ari kepada wartawan.
Menurut Ari, kehadiran tersebut merupakan bentuk komitmen Nadiem untuk menyelesaikan proses hukum yang tengah berjalan. “Klien kami ingin persoalan ini segera tuntas dan membuktikan kepada publik bahwa beliau bukan koruptor,” tegasnya.
Diketahui, sidang perdana sebelumnya dijadwalkan pada 16 Desember dan 23 Desember 2025, namun harus ditunda karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ia dinyatakan mulai pulih pada 2 Januari 2026, atau sekitar 21 hari setelah tindakan medis tersebut dilakukan.
Dalam perkara ini, selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Tiga tersangka pertama telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Berdasarkan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah pihak yang diduga diperkaya. Salah satunya disebutkan Nadiem Anwar Makarim, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia.
Sidang perdana kehadiran Nadiem ini dinilai menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara yang menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterkaitannya dengan program strategis nasional di sektor pendidikan. (*)