SURABAYA | Sentrapos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan dakwaan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat.
Dalam persidangan tersebut, Sugiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, fee proyek, dan gratifikasi dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
“Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU KPK, Greafik Loserte di ruang sidang.
Jaksa mengungkap, Sugiri menerima suap lebih dari Rp1,2 miliar dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Uang tersebut diduga diberikan agar posisi Yunus sebagai direktur tidak diganti.
Tak hanya itu, Sugiri juga disebut menerima fee proyek sekitar Rp1,4 miliar dari rekanan bernama Sucipto terkait pekerjaan di lingkungan RSUD Harjono.
Praktik suap ini diduga menjadi bagian dari skema pengamanan jabatan dan pengondisian proyek di sektor layanan kesehatan daerah.
Selain suap dan fee proyek, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp300 juta, yang terdiri dari Rp225 juta dari Yunus selama periode 2023–2025 serta Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Jaksa menilai seluruh penerimaan tersebut memiliki kaitan erat dengan jabatan Sugiri sebagai kepala daerah dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak cermat.
“Ada uraian yang tumpang tindih antara perbuatan satu dengan lainnya. Pasal 12 huruf a dan b tidak bisa digabung dengan Pasal 12B karena berbeda rangkaian peristiwa,” ujar Indra.
Pihaknya menilai konstruksi dakwaan berpotensi melemahkan pembuktian karena mencampurkan unsur suap dan gratifikasi dalam satu rangkaian.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Poin Utama Berita
- Sidang perdana Sugiri Sancoko digelar di Tipikor Surabaya
- Didakwa terima suap lebih dari Rp1,2 miliar dari Direktur RSUD
- Terima fee proyek Rp1,4 miliar dari rekanan
- Gratifikasi tambahan Rp300 juta selama 2023–2025
- Kasus berawal dari OTT KPK 7 November 2025
- Kuasa hukum nilai dakwaan tumpang tindih dan tidak tepat pasal

















