Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Masuk Tahap Kesimpulan, Putusan Dibacakan 11 Maret

74
×

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Masuk Tahap Kesimpulan, Putusan Dibacakan 11 Maret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan persidangan kini telah sampai pada tahap penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan menyampaikan bahwa kesimpulan dapat langsung diserahkan karena tidak ada tanggapan tambahan dari pihak pemohon maupun termohon.

“Hari ini kesimpulan, silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Putusan Dibacakan 11 Maret

Majelis hakim juga menetapkan jadwal pembacaan putusan praperadilan yang akan digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

“Selanjutnya putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret pukul 10.00 WIB,” ujar hakim.

Setelah menyampaikan agenda tersebut, majelis hakim kemudian menutup persidangan.

“Sidang ditutup,” kata hakim Sulistyo.