Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Masuk Tahap Kesimpulan, Putusan Dibacakan 11 Maret

75
×

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Masuk Tahap Kesimpulan, Putusan Dibacakan 11 Maret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KPK Menunggu Putusan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunggu hasil putusan praperadilan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelanjutan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 akan merujuk pada putusan pengadilan.

“Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” kata Asep kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Asep menegaskan KPK tetap meyakini bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meyakini proses yang dilakukan telah sesuai dengan perundangan dan peraturan internal,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi agar penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” tambahnya.

Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Gugatan diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Yaqut yang dipimpin Melissa Anggraeni menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena dinilai tidak memenuhi prosedur hukum acara yang berlaku.

Kuasa hukum juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Mereka menilai angka kerugian negara yang disampaikan belum jelas karena laporan audit disebut belum mencantumkan tanggal pelaksanaan audit secara rinci.

Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (*)