Minta Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim:
-
Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
-
Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-
Menyatakan tiga sprindik sebagai dasar penyidikan tidak sah.
-
Membatalkan seluruh tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, replik, dan duplik pada Rabu (4/3/2026).
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola kuota haji tambahan serta aspek kewenangan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. (*)




















