JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023, Kamis (26/2/2026).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina (Persero).
Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 15.15 WIB dan mendapat perhatian dari para pendukung yang telah menunggu di lokasi.
Ketua Majelis Hakim Bacakan Pertimbangan
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma, menyampaikan bahwa pertimbangan putusan terlebih dahulu dibacakan untuk terdakwa Riva Siahaan. Sementara amar putusan akan dibacakan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan, suasana tampak haru. Riva Siahaan terlihat memberikan salam kepada pengunjung sebelum duduk di kursi terdakwa.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Riva Siahaan saat menjabat Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021 hingga Juni 2023 diduga menetapkan harga jual BBM solar di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada pembeli swasta tertentu di sektor pertambangan, badan usaha berizin niaga umum, dan agen BBM.
Jaksa juga menilai meski terdapat klausul evaluasi harga dalam kontrak, PT Pertamina Patra Niaga tidak melakukan penyesuaian saat kondisi pasar berubah signifikan. Akibatnya, harga terealisasi disebut berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp2,54 triliun. Nilai itu merupakan bagian dari total dugaan kerugian negara dalam penjualan solar non-subsidi periode 2018–2023 yang mencapai Rp9,41 triliun.
Perhitungan kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan entitas terkait lainnya.
Sorotan Tata Kelola Energi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu arah penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan sektor strategis tersebut.
Sidang putusan dijadwalkan berlanjut hingga seluruh amar dibacakan secara lengkap oleh majelis hakim.
(*)




















