Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim Digelar, Hakim Tentukan Lanjut atau Gugurnya Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan - Sentra Pos

Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim Digelar, Hakim Tentukan Lanjut atau Gugurnya Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda putusan sela,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Nasib Perkara Ditentukan di Putusan Sela

Apabila majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, maka dakwaan JPU dinyatakan tidak sah dan perkara dinyatakan gugur. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dakwaan menyebutkan bahwa pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara itu terdiri atas:

  • Rp1,56 triliun dari pelaksanaan program digitalisasi pendidikan, dan

  • 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Aliran Dana dan Keterlibatan Terdakwa Lain

Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang perkaranya telah disidangkan. Sementara satu terdakwa lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Fakta tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Ancaman Hukuman

Atas dakwaan tersebut, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan sela ini akan menjadi penentu arah kelanjutan perkara yang menyedot perhatian publik, khususnya terkait tata kelola anggaran pendidikan nasional dan akuntabilitas program digitalisasi pendidikan. (*)