BANDUNG | Sentrapos.co.id — Sidang kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menjerat YouTuber Resbob kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal, Senin (6/4/2026).
YouTuber yang memiliki nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu menyampaikan pernyataan kepada awak media usai sidang ditunda. Ia mengaku siap menerima apapun tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
“Apapun hasil tuntutannya nanti, saya pasti akan terima sebagai bentuk penebusan dosa saya atas apa yang telah saya lakukan,” ujar Resbob.
Penundaan sidang terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Pihak JPU sempat meminta waktu tambahan hingga pekan depan, namun majelis hakim memutuskan sidang tuntutan akan digelar pada Rabu, 8 April 2026.
Ambil Pelajaran dari Proses Hukum
Selama menjalani masa penahanan, Resbob mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga dari kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan tidak memiliki kebencian terhadap masyarakat Sunda.
“Banyak pelajaran yang saya ambil. Ini menunjukkan tidak ada kebencian antara saya dengan orang Sunda,” ungkapnya.
Ia juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Jerat Hukum dan Dakwaan
Dalam perkara ini, Resbob didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Suku Sunda.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang terbaru.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait suku dan budaya, serta menjadi pengingat pentingnya etika dalam bermedia sosial. (*)
Poin Utama Berita
- Sidang tuntutan YouTuber Resbob di PN Bandung ditunda
- Penundaan karena JPU belum siap membacakan tuntutan
- Sidang dijadwalkan ulang pada 8 April 2026
- Resbob siap menerima tuntutan sebagai bentuk penyesalan
- Mengaku tidak memiliki kebencian terhadap Suku Sunda
- Mengambil banyak pelajaran selama masa penahanan
- Berharap hakim memberikan putusan yang adil
- Dijerat UU ITE dan Pasal 243 KUHP
- Kasus jadi sorotan publik terkait etika bermedia sosial
- Isu sensitif terkait penghinaan terhadap suku

















