JAKARTA | Sentrapos.co.id – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kluster kompensasi RON 90 di PT Pertamina. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kejanggalan serius dalam usulan formula harga bahan bakar minyak (BBM) yang diajukan terdakwa Alfian Nasution.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), menghadirkan delapan saksi dari berbagai instansi strategis, termasuk Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Dalam persidangan, jaksa menyoroti penggunaan data lama dalam penyusunan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk RON 92 atau Pertamax yang dijadikan acuan BBM penugasan.
“Terdakwa mengusulkan HIP RON 92 dengan basis data tahun 2019 yang merupakan HIP Pertalite, bukan data aktual saat usulan diajukan,” tegas JPU Andi Setyawan.
Formula Blending Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
Tak hanya soal data kedaluwarsa, JPU juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam formula pencampuran (blending) yang diajukan terdakwa.
Terdakwa disebut mengusulkan pencampuran 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta operasional di lapangan menunjukkan praktik berbeda.
“Di kilang maupun impor, Pertamina menggunakan formula NAFTA dengan HMOC 92, bukan seperti yang diusulkan terdakwa,” jelas Andi.
Perbedaan formula ini dinilai berdampak besar terhadap struktur biaya produksi dan harga jual BBM.
Potensi Kerugian Negara Membengkak
Akibat penggunaan data yang tidak relevan dan formula yang tidak sesuai realitas, biaya yang timbul diduga mengalami pembengkakan signifikan.
Hal ini berimbas pada meningkatnya nilai kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah, sehingga memicu potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Keterangan para saksi semakin memperkuat dugaan bahwa formula harga yang diajukan tidak berbasis fakta aktual,” ujar Andi.
Ahli Sebut Ada Pelanggaran Prinsip BUMN
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah ahli juga telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan pelanggaran.
JPU Dr. Zulkipli menyampaikan bahwa ahli pengadaan barang dan jasa menilai proses dalam perkara ini tidak memenuhi prinsip transparansi dan efisiensi di lingkungan BUMN.
Sementara itu, ahli kimia menegaskan bahwa blending memang lazim dilakukan, namun wajib mengikuti standar Peraturan Menteri ESDM agar tidak menimbulkan pemborosan biaya.
“Ada opsi pencampuran yang lebih efisien tanpa membebani perusahaan secara berlebihan,” ungkap Zulkipli mengutip keterangan ahli.
Dari aspek hukum, ahli pidana menegaskan bahwa jika unsur Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi—termasuk adanya kerugian negara—maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan guna mengungkap total kerugian negara secara komprehensif. (*)
Poin Utama Berita
- JPU ungkap penggunaan data lama dalam usulan HIP RON 92 oleh terdakwa
- Formula blending BBM dinilai tidak sesuai praktik di lapangan
- Delapan saksi dari ESDM dan Pertamina dihadirkan dalam sidang
- Potensi kerugian negara akibat pembengkakan kompensasi BBM
- Ahli sebut ada pelanggaran prinsip transparansi dan efisiensi BUMN
- Unsur pidana korupsi dinilai berpotensi terpenuhi

















