PASURUAN | Sentrapos.co.id — Praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kg menjadi tabung 12 kg berhasil diungkap jajaran Polres Pasuruan, Jawa Timur. Dua orang pelaku berinisial S dan MN kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, Jumat (10/4/2026).
“Kami mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari. Dua tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.
Modus: LPG 3 Kg Disuntik ke Tabung 12 Kg
Kedua pelaku ditangkap di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka S diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kg, sedangkan MN berperan sebagai pekerja yang membantu proses pengoplosan dan distribusi.
“S sebagai pelaku utama sekaligus penjual, sedangkan MN membantu proses pemindahan gas hingga penjualan,” jelas Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode berbahaya dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang regulator.
Untuk mempercepat proses, tabung 12 kg didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kg direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, dipasangi segel palsu, lalu dijual ke pasaran.
Harga jual tabung oplosan tersebut mencapai sekitar Rp130 ribu per tabung.
“Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya untuk masyarakat,” tegasnya.
Beroperasi 2 Tahun, Raup Puluhan Juta per Bulan
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Tersangka S diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sedangkan MN menerima upah sekitar Rp3 juta per bulan. (*Detik)
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 162 tabung LPG 3 kg kosong
- 6 tabung LPG 12 kg kosong
- 45 tabung LPG 12 kg berisi
- 1 unit mobil pikap
- Timbangan elektronik
- Selang regulator dan alat pendukung lainnya
- Segel palsu LPG dan perlengkapan pendukung
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
“Ini pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat kecil,” (*)
Poin Utama Berita
- Polisi bongkar praktik oplosan LPG subsidi di Pasuruan
- Dua tersangka S dan MN berhasil diamankan
- Modus memindahkan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg
- Pelaku gunakan teknik berbahaya (air panas & es batu)
- Beroperasi selama 2 tahun dengan omzet Rp24 juta/bulan
- Polisi sita ratusan tabung LPG dan alat oplosan
- Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar

















