BATU | SENTRAPOS.CO.ID — Kasus peredaran uang palsu di Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setelah laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan bermodus perkenalan melalui aplikasi.
Sindikat ini terbongkar setelah korban mengalami kerugian jutaan rupiah usai bertransaksi dengan pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.
“Dari lima orang yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti,” ujar AKP Joko, Senin (31/3/2026).
Modus Perkenalan Berujung Penipuan
Kasus ini bermula dari perkenalan korban bernama Suyono dengan salah satu tersangka perempuan berinisial RAN sejak Februari 2026 melalui aplikasi MiChat.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung di sebuah losmen di wilayah Kota Batu. Dari situ, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan emosional.
Pelaku meminta korban melakukan transfer uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan arisan hingga kebutuhan mendesak lainnya.
“Tersangka meminta korban transfer Rp2,4 juta, kemudian berlanjut hingga total Rp7 juta melalui akun DANA,” jelasnya.
Uang Diganti, Ternyata Palsu
Setelah korban mentransfer uang, pelaku menjanjikan penggantian dalam bentuk uang tunai. Namun, uang yang diberikan ternyata adalah uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah meninggalkan lokasi transaksi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah korban pulang, baru diketahui uang yang diterima adalah palsu,” tegas AKP Joko.
Lima Diamankan, Dua Jadi Tersangka
Dari lima orang yang diamankan, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang cukup. Sementara tiga lainnya masih berstatus saksi dan berasal dari wilayah Kabupaten Malang.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu ini.
“Tiga orang lainnya masih perlu penyidikan lebih lanjut. Statusnya masih saksi,” imbuhnya.
Terancam UU Mata Uang
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu sesuai Undang-Undang Mata Uang. Polisi juga tengah melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) guna mempercepat proses hukum.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis aplikasi dan transaksi yang tidak jelas sumbernya. (*)
Poin Utama Berita
- Sindikat uang palsu di Kota Batu berhasil dibongkar polisi
- Kasus terungkap dari laporan korban yang kenal pelaku via MiChat
- Lima orang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka
- Modus pelaku: minta transfer lalu ganti dengan uang palsu
- Korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta
- Uang palsu pecahan Rp100 ribu diberikan ke korban
- Tiga orang lainnya masih berstatus saksi
- Polisi dalami kemungkinan jaringan lebih luas

















