JEMBER | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, terus bergulir. Penyidik Polres Jember telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap praktik ilegal tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menyatakan saksi yang diperiksa terdiri dari pelapor, petugas SPBU, hingga pengawas SPBU.
“Total ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan, mulai dari pelapor hingga petugas dan pengawas SPBU,” ujar Bobby dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan bio solar bersubsidi. Polisi bahkan telah memasang garis polisi (police line) di nozzle khusus solar di SPBU tersebut.
“Kami fokus pada dugaan penyalahgunaan BBM jenis bio solar sesuai laporan yang masuk,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pertamina. Dari sisi administrasi, SPBU tersebut telah dikenakan sanksi dan untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
“SPBU tersebut mendapat sanksi dari Pertamina dan saat ini tidak boleh beroperasi sambil menunggu proses pembinaan,” jelas Bobby.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan praktik pengisian BBM yang tidak wajar. Sebuah truk diketahui mengisi solar subsidi bukan ke tangki kendaraan, melainkan ke dalam tandon atau kempu dengan kapasitas sekitar 1.000 liter pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Lebih lanjut, Polres Jember masih memburu sopir truk yang diduga membawa ribuan liter solar subsidi tersebut. Truk yang digunakan diketahui berpelat nomor DK (Bali), namun polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan pelat palsu.
“Kami sudah mengantongi identitas berdasarkan plat nomor. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap sopir tersebut,” ungkapnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi ilegal BBM subsidi yang memanfaatkan momentum menjelang arus mudik Lebaran.
Diketahui, SPBU tersebut melayani pembelian solar subsidi dalam jumlah besar hingga 4.000 liter dengan menggunakan surat rekomendasi untuk kebutuhan petani dan nelayan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Polres Jember memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pelaku yang terlibat. (*)




















