Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
PENDIDIKAN & KESEHATANSOSIAL POLITIK

DPR Apresiasi SKB 7 Menteri soal AI di Pendidikan, Hetifah: Teknologi Harus Memberdayakan Anak, Bukan Merusak Daya Analitis

59
×

DPR Apresiasi SKB 7 Menteri soal AI di Pendidikan, Hetifah: Teknologi Harus Memberdayakan Anak, Bukan Merusak Daya Analitis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Menurut Hetifah, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan tetap memberikan manfaat positif sekaligus melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi yang semakin masif.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang anak menggunakan teknologi, namun perlu ada pengawasan dan regulasi agar penggunaan teknologi tidak berdampak buruk terhadap perkembangan kemampuan berpikir anak.

“Pada prinsipnya sebenarnya kita tidak melarang anak-anak untuk menggunakan teknologi. Tetapi kita hindari dampak-dampak negatif atau hal-hal yang mudharat yang disebabkan oleh penggunaan teknologi yang terlalu instan,” kata Hetifah, Minggu (15/3/2026), dalam acara Smart Journalism di Jakarta Barat.

Hetifah menilai penggunaan teknologi yang tidak terkontrol dapat memengaruhi perkembangan kognitif anak, bahkan berpotensi menurunkan kemampuan analisis dan daya berpikir kritis.

Karena itu, menurutnya, penegakan regulasi harus dibarengi dengan pengawasan bersama antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua di rumah.

Ia menekankan bahwa pengawasan penggunaan teknologi oleh anak tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan keluarga, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten di lingkungan pendidikan.

“Aturan ini juga harus secara konsisten dilaksanakan, bukan hanya di rumah tapi juga di sekolah,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengesahkan SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI dalam Pendidikan pada 12 Maret 2026.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin cepat sekaligus menjaga keamanan dan perkembangan anak di ruang digital.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab di dunia pendidikan.

“Kita tahu semua teknologi pasti mempermudah pekerjaan kita. SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk mengatur agar risiko dapat dimitigasi. Di saat yang sama teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini harus memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” ujar Pratikno.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh institusi pendidikan dalam mengintegrasikan teknologi digital dan kecerdasan buatan secara sehat, aman, dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, penggunaan teknologi dalam dunia pendidikan diharapkan mampu meningkatkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis peserta didik, tanpa mengorbankan perkembangan kognitif dan karakter generasi muda. (*)