Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWAVIRAL

Viral Joget di Dapur MBG, SPPG Bandung Barat Disetop Sementara: Klaim Omzet Rp6 Juta Sehari Disorot

60
×

Viral Joget di Dapur MBG, SPPG Bandung Barat Disetop Sementara: Klaim Omzet Rp6 Juta Sehari Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT | Sentrapos.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan publik setelah video pemiliknya, Hendrik Irawan, berjoget di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial.

Kontroversi semakin memanas setelah Hendrik mengklaim mampu meraup pendapatan hingga Rp6 juta per hari dari operasional SPPG tersebut. Aksi dan pernyataan tersebut memicu kritik luas dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dalam program sosial pemerintah.

Di tengah polemik yang berkembang, Kantor PPG Regional Bandung memastikan bahwa operasional SPPG tersebut telah dihentikan sementara.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, layout belum sesuai dan ada prasarana yang belum lengkap,” ujar Ramzi, Kamis (26/3).

Hasil Inspeksi: Ada Kekurangan Teknis

Penghentian sementara dilakukan setelah tim melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah aspek yang belum memenuhi standar operasional terbaru.

Ramzi menjelaskan bahwa pada tahun kedua pelaksanaan program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) guna meningkatkan kualitas layanan dan menjamin keamanan pangan.

“BGN melakukan penyesuaian juknis untuk meningkatkan kualitas SPPG dan memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat,” jelasnya.

SPPG tersebut diketahui mulai beroperasi sejak Oktober 2025 dan kemungkinan telah memenuhi standar awal. Namun, perubahan regulasi menuntut adanya penyesuaian lebih lanjut.

Faktor Viral Jadi Sorotan Pimpinan

Selain temuan teknis, Ramzi tidak menampik bahwa viralnya video joget dan klaim omzet yang disampaikan pemilik SPPG turut menjadi perhatian pimpinan dalam pengambilan keputusan.

“Hal tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan pimpinan, agar mitra lebih peka terhadap kondisi masyarakat,” ujarnya.

Diberi Waktu 16 Hari untuk Perbaikan

Penghentian operasional ini bersifat sementara. Pihak pengelola diberikan waktu sekitar 16 hari untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh temuan hasil inspeksi.

Agar dapat kembali beroperasi, mitra diwajibkan mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti bahwa seluruh kekurangan telah diperbaiki sesuai juknis terbaru.

“Selama temuan belum diperbaiki, operasional SPPG akan tetap dihentikan,” tegas Ramzi.

Jika tidak ada perbaikan dalam waktu yang ditentukan, SPPG tersebut berpotensi menghadapi sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus evaluasi penting dalam pelaksanaan program MBG, baik dari sisi teknis operasional, pengawasan, maupun etika mitra penyelenggara di lapangan. (*)