JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wacana reformasi subsidi listrik kembali mengemuka. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong dilakukan validasi ulang penerima subsidi listrik oleh PLN agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan hanya masyarakat miskin yang menikmati subsidi listrik, sekaligus menghapus penerima yang sudah tergolong mampu.
“Masyarakat yang sudah lebih sejahtera harus keluar dari kelompok penerima subsidi listrik,” tegas Said dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, validasi dapat dilakukan dengan mengintegrasikan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) guna meningkatkan akurasi penerima manfaat.
Said menekankan bahwa rumah tangga miskin harus tetap mendapatkan akses listrik, khususnya dengan daya 900 VA ke bawah sebagai bentuk perlindungan sosial.
Selain itu, ia juga mendorong pengembangan program kompor listrik bagi masyarakat kurang mampu sebagai alternatif penggunaan LPG bersubsidi.
“PLN perlu mengembangkan program kompor listrik agar masyarakat miskin memiliki pilihan energi yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Di sisi lain, kelompok masyarakat mampu—terutama pada desil tujuh hingga sepuluh—diharapkan tidak lagi menikmati subsidi guna mengurangi beban kompensasi negara.
Said juga mengingatkan pentingnya percepatan reformasi subsidi energi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Jika reformasi dilakukan lebih awal, pemerintah akan memiliki ruang fiskal lebih kuat menghadapi potensi gejolak harga energi,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026, periode April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pasca momentum Hari Raya Idulfitri.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas tarif sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran subsidi listrik nasional.
Poin Utama Berita
- DPR dorong validasi ulang penerima subsidi listrik
- PLN diminta integrasikan data Susenas
- Masyarakat mampu akan dicoret dari penerima subsidi
- Rumah tangga miskin tetap dapat listrik 900 VA
- Usulan kompor listrik sebagai pengganti LPG subsidi
- Reformasi subsidi dinilai penting di tengah ketidakpastian global
- Tarif listrik Triwulan II 2026 dipastikan tidak naik
- Kebijakan bertujuan jaga daya beli masyarakat

















