Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIHEADLINE NEWS

Surabaya Tertinggi Jika Naik 10,5%, Daftar UMK Jawa Timur 2026

82
×

Surabaya Tertinggi Jika Naik 10,5%, Daftar UMK Jawa Timur 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Timur tengah dinantikan para pekerja, mengingat pemerintah yang akan mengumumkan kenaikan upah pada November 2026. Peluang kenaikan upah minimum terbuka seiring dengan kalangan buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung antara pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja. “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 yang berlaku secara nasional. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025.

Keputusan tersebut memuat perubahan berupa kenaikan upah minimum di tujuh kabupaten/kota yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. Hal ini merupakan amanat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY Jo Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Perlu dicatat, kenaikan upah minimum ini dinyatakan hanya berlaku selama periode November dan Desember 2025 dan tidak berlaku surut. (*)

 

Berikut daftar UMK Jawa Timur 2026 jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:

1. Kota Surabaya – dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.561.066

2. Kabupaten Gresik – dari Rp4.943.763 menjadi Rp5.463.615

3. Kabupaten Sidoarjo – dari Rp4.940.090 menjadi Rp5.459.700

4. Kabupaten Pasuruan – dari Rp4.936.417 menjadi Rp5.455.796

5. Kabupaten Mojokerto – dari Rp4.925.398 menjadi Rp5.443.960

6. Kabupaten Malang – dari Rp3.587.213 menjadi Rp3.963.409

7. Kota Malang – dari Rp3.524.238 menjadi Rp3.894.783

8. Kota Batu – dari Rp3.360.466 menjadi Rp3.713.518

9. Kota Pasuruan – dari Rp3.358.557 menjadi Rp3.711.705

10. Kabupaten Jombang – dari Rp3.137.004 menjadi Rp3.466.459

11. Kabupaten Tuban – dari Rp3.050.400 menjadi Rp3.370.752

12. Kota Mojokerto – dari Rp3.031.000 menjadi Rp3.350.255

13. Kabupaten Lamongan – dari Rp3.012.164 menjadi Rp3.330.521

14. Kabupaten Probolinggo – dari Rp2.989.407 menjadi Rp3.304.874

15. Kota Probolinggo – dari Rp2.876.657 menjadi Rp3.179.705

16. Kabupaten Jember – dari Rp2.838.642 menjadi Rp3.137.700

17. Kabupaten Banyuwangi – dari Rp2.810.139 menjadi Rp3.105.796

18. Kota Kediri – dari Rp2.572.361 menjadi Rp2.842.960

19. Kabupaten Bojonegoro – dari Rp2.525.132 menjadi Rp2.790.520

20. Kabupaten Kediri – dari Rp2.492.811 menjadi Rp2.754.556

21. Kota Blitar – dari Rp2.481.450 menjadi Rp2.742.012

22. Kabupaten Tulungagung – dari Rp2.470.800 menjadi Rp2.730.234

23. Kabupaten Lumajang – dari Rp2.429.764 menjadi Rp2.685.890

24. Kota Madiun – dari Rp2.422.105 menjadi Rp2.677.420

25. Kabupaten Blitar – dari Rp2.413.974 menjadi Rp2.668.452

26. Kabupaten Magetan – dari Rp2.406.719 menjadi Rp2.660.058

27. Kabupaten Sumenep – dari Rp2.406.551 menjadi Rp2.659.883

28. Kabupaten Nganjuk – dari Rp2.405.255 menjadi Rp2.658.818

29. Kabupaten Ponorogo – dari Rp2.402.959 menjadi Rp2.656.782

30. Kabupaten Madiun – dari Rp2.400.321 menjadi Rp2.653.838

31. Kabupaten Ngawi – dari Rp2.397.928 menjadi Rp2.651.254

32. Kabupaten Bangkalan – dari Rp2.397.550 menjadi Rp2.650.833

33. Kabupaten Trenggalek – dari Rp2.378.784 menjadi Rp2.628.556

34. Kabupaten Pamekasan – dari Rp2.376.614 menjadi Rp2.626.628

35. Kabupaten Pacitan – dari Rp2.364.287 menjadi Rp2.613.498

36. Kabupaten Bondowoso – dari Rp2.347.359 menjadi Rp2.593.336

37. Kabupaten Sampang – dari Rp2.335.661 menjadi Rp2.580.900

38. Kabupaten Situbondo – dari Rp2.335.209 menjadi Rp2.580.449

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *