Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
PERISTIWAVIRAL

Surat Edaran Minta THR Viral, Ketua LPMK Manukan Wetan Surabaya Disanksi Pemkot

78
×

Surat Edaran Minta THR Viral, Ketua LPMK Manukan Wetan Surabaya Disanksi Pemkot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | SENTRAPOS.CO.ID – Surat edaran yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, viral di media sosial setelah memuat permintaan “bantuan partisipasi Hari Raya Idul Fitri” yang disebut-sebut sebagai THR. Polemik tersebut berujung pada sanksi administrasi dari Pemerintah Kota Surabaya.

Surat tertanggal 21 Februari 2026 itu memicu kritik publik karena dinilai tidak lazim dan berpotensi mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli). Sejumlah warganet mempertanyakan etika permintaan tersebut, terlebih momentum Ramadan masih berlangsung.

Ketua LPMK Akui Keterlibatan

Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, mengakui keterlibatannya dalam pembuatan surat tersebut. Ia menyatakan permintaan itu bukan ditujukan kepada warga secara langsung, melainkan kepada perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah Manukan Wetan.

Menurutnya, bantuan yang dimaksud bukan berupa uang tunai, tetapi parcel atau bingkisan Lebaran untuk kemudian didistribusikan. Ia menyebut praktik tersebut sebagai tradisi tahunan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kholil menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk tidak akan mengulangi perbuatan saya dengan melakukan permintaan atau permohonan sumbangan/pungutan liar yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022,” ujarnya.

Pemkot Beri Sanksi Administratif

Menindaklanjuti viralnya surat tersebut, pihak kelurahan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal. Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat peringatan pertama kepada Ketua LPMK.

Sanksi tersebut diberikan sebagai teguran agar kegiatan organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.

“Surat peringatan pertama ini diberikan sebagai teguran agar pelaksanaan tugas sesuai sistem kerja yang berlaku,” ujar Bambang.

Komitmen Tidak Mengulangi

Kholil juga menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi lebih lanjut apabila di kemudian hari terbukti kembali melakukan pelanggaran serupa, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang kerap sensitif di ruang publik.

Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar. (*)

Example 300250