Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONALPERISTIWA

Takbiran Idulfitri 1447 H di Bali Tanpa Pengeras Suara, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus Berbarengan Nyepi

88
×

Takbiran Idulfitri 1447 H di Bali Tanpa Pengeras Suara, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus Berbarengan Nyepi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran malam Idulfitri 1447 Hijriah dengan ketentuan khusus tanpa menggunakan pengeras suara.

Kebijakan tersebut diterapkan karena malam takbiran tahun ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Panduan khusus ini disusun melalui koordinasi antara Kementerian Agama Republik Indonesia, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berjalan dengan baik.

“Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).


Takbiran Tanpa Pengeras Suara dan Pawai

Dalam panduan tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan pelaksanaan takbiran bagi umat Islam di Bali.

Pertama, takbiran diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara.

Selain itu, takbiran tidak diperkenankan menggunakan petasan maupun bunyi-bunyian lainnya, dan penerangan hanya diperbolehkan secukupnya.

Kegiatan takbiran tersebut dibatasi waktunya mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

“Panduan ini diterbitkan agar kedua perayaan keagamaan dapat berjalan dengan baik dengan tetap menjunjung tinggi toleransi dan keharmonisan,” jelas Thobib.


Pengamanan Libatkan Desa Adat dan Aparat

Pengamanan serta ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Selain itu, unsur masyarakat seperti prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan juga akan turut menjaga pelaksanaan perayaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kedua kegiatan keagamaan dapat berlangsung aman dan tertib.


Panduan Hanya Berlaku di Bali

Kementerian Agama menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku khusus di wilayah Bali dan tidak diterapkan secara nasional.

“Jika ada konten di media sosial yang menyebut panduan ini berlaku untuk seluruh daerah, itu tidak benar,” tegas Thobib.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu I Nengah Duija.

Menurutnya, pedoman tersebut bersifat situasional dan hanya diterapkan ketika malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Meski demikian, pedoman ini dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila perayaan Idulfitri dan Nyepi terjadi pada waktu yang sama.


Simbol Toleransi dan Kerukunan Beragama

Panduan tersebut ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat daerah, di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” kata Thobib.

Dengan adanya panduan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Idulfitri dan Nyepi di Bali dapat berlangsung harmonis, sekaligus menjadi contoh nyata toleransi antarumat beragama di Indonesia. (*)