Oleh: Hary D Priyanto Jurnalis Sentrapos
Berdasarkan pengalaman investigasi :
SURABAYA | Sentrapos.co.id —
Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun dalam praktiknya, mekanisme tender justru kerap menjadi lahan subur dugaan korupsi sistemik, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Berbagai pola pemenangan tender yang berulang dan terstruktur menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat rekayasa yang berpotensi melanggar hukum.
Tender Diatur Sejak Awal: Modus Paling Klasik
Salah satu praktik yang paling sering disorot adalah setting project. Spesifikasi teknis disusun terlalu detail dan tidak wajar, seolah “dijahit” untuk satu perusahaan tertentu. Waktu lelang dibuat sangat singkat sehingga peserta lain gagal memenuhi syarat.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Persekongkolan Tender dan Kartel Proyek
Tak jarang tender diikuti oleh sejumlah perusahaan yang sebenarnya saling bersekongkol. Ada perusahaan yang hanya berperan sebagai “pendamping” demi menciptakan kesan kompetisi, sementara pemenang sudah ditentukan sejak awal.
Praktik ini berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha dan aturan pengadaan, serta menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah.
Suap dan Gratifikasi: Kejahatan Jabatan
Dugaan pemberian uang, fasilitas, hingga janji proyek lanjutan kepada PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, maupun pejabat daerah masih menjadi modus dominan. Dalam perspektif hukum, tindakan ini jelas masuk kategori tindak pidana korupsi yang menggerogoti keuangan negara.
Pinjam Bendera dan Perusahaan Fiktif
Fenomena pinjam bendera perusahaan juga kerap ditemukan. Perusahaan pemenang hanya dipinjam namanya, sementara pekerjaan dijalankan pihak lain yang tidak memenuhi syarat.
Lebih parah lagi, muncul perusahaan fiktif yang tidak memiliki kantor, alat, maupun tenaga ahli, namun lolos sebagai pemenang tender. Pola ini sering dikaitkan dengan jaringan mafia proyek.
Harga Mark-Up dan Pecah Paket Proyek
Mark-up harga proyek jauh di atas nilai pasar menjadi modus klasik yang merugikan keuangan negara. Selisih anggaran diduga mengalir ke oknum pejabat, broker proyek, hingga aparat di tingkat lokal.
Selain itu, proyek besar kerap dipecah menjadi paket-paket kecil agar bisa dilakukan penunjukan langsung, menghindari mekanisme lelang terbuka.
Tender Gagal Berulang dan Proyek Asal Jadi
Tender yang sengaja dibuat gagal berulang kali lalu berujung penunjukan langsung dengan dalih keadaan darurat juga menjadi celah besar korupsi.
Dampaknya terlihat jelas di lapangan: proyek tidak sesuai kontrak, volume dikurangi, kualitas material rendah, dan bangunan cepat rusak. Publik pun akhirnya menjadi korban.
Peran Aparat dan Pengawasan Publik
Berbagai dugaan praktik ini kerap ditangani oleh:
-
Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Kejaksaan Republik Indonesia
-
Badan Pemeriksa Keuangan
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Namun penegakan hukum tidak akan optimal tanpa pengawasan publik dan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Deteksi Dini: Peran Publik dan Jurnalis
Beberapa indikator yang patut dicurigai antara lain:
✔ Pemenang proyek berulang di wilayah yang sama
✔ Harga penawaran mendekati HPS tanpa variasi
✔ Spesifikasi teknis tertutup dan tidak wajar
✔ Tender minim peserta
✔ Proyek cepat rusak
Penutup
Opini ini menegaskan bahwa reformasi pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya dengan sistem digital, tetapi juga membutuhkan integritas, pengawasan ketat, dan keberanian menindak. Jika tidak, APBN dan APBD akan terus menjadi bancakan, sementara rakyat hanya menerima hasil pembangunan yang rapuh.
Sentrapos.co.id berpandangan, transparansi adalah benteng utama melawan korupsi, dan setiap indikasi penyimpangan wajib dibuka ke ruang publik demi keadilan dan kepastian hukum. (Har7)




















