JAKARTA | Sentrapos.co.id – Praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit akhirnya terbongkar. Mengejutkan, kasus ini tidak hanya melibatkan karyawan, tetapi juga menyeret pihak manajemen hingga pemilik usaha.
Pengungkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa manajer operasional berinisial Yaser Leopold Talahatu memiliki peran penting dalam praktik ilegal tersebut.
“Yaser berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server,” ujar Eko Hadi, Rabu (25/3/2026).
Tak hanya itu, pihak manajemen lain termasuk pemilik klub malam, Alex Kurniawan, juga diduga mengetahui bahkan memberikan pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba tersebut.
“Terdapat pembiaran dengan tujuan agar tempat tetap ramai dikunjungi pelanggan,” tegasnya.
Peredaran Diduga Berjalan Sejak 2024
Dari hasil pemeriksaan, peredaran narkotika di lokasi tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 dan semakin terstruktur sejak akhir 2025.
Koordinasi pemesanan disebut dilakukan melalui jalur internal, mulai dari server, supervisor hingga manajer operasional.
Nama seorang pria berinisial “Koko” juga muncul sebagai sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba di dalam klub tersebut.
Polisi Amankan Sejumlah Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya lima orang tersangka dari kalangan internal dan eksternal.
Mereka di antaranya dua bandar narkoba, serta tiga karyawan White Rabbit yang berperan sebagai penghubung transaksi kepada pelanggan.
Kasus kemudian berkembang hingga menyeret pihak manajemen. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua tokoh penting.
“Yaser diamankan di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, sedangkan Alex ditangkap di Serpong Utara, Tangerang Selatan,” ungkap Eko.
Sistem Terstruktur dan Terorganisir
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa setiap transaksi narkoba harus melalui persetujuan atasan, termasuk manajer operasional. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang terorganisir dalam praktik ilegal tersebut.
Bahkan, supervisor disebut selalu melakukan konfirmasi kepada manajemen saat ada permintaan narkotika dari tamu.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan tempat hiburan malam yang seharusnya beroperasi secara legal.
Ancaman Hukum Berat
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merusak masyarakat. (*)




















