SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan asuransi dengan kerugian fantastis hingga Rp20 miliar lebih terungkap di Surabaya. Seorang perempuan berinisial DMT (Dina Marisa Tanamal) diduga menjadi pelaku utama dalam aksi yang menjerat sejumlah korban.
Modus yang digunakan terbilang licin, yakni memanfaatkan hubungan pertemanan dan kepercayaan untuk menawarkan bisnis ekspedisi fiktif serta pengelolaan premi asuransi.
Modus Investasi Fiktif Bermula dari Kedekatan
Salah satu korban, Fransiska N, mengaku telah mengenal pelaku lebih dari 10 tahun. Kedekatan tersebut dimanfaatkan untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal dalam usaha yang disebut sebagai bisnis keluarga.
“Awalnya dari nominal kecil untuk membangun kepercayaan, lalu semakin besar hingga ratusan juta rupiah setiap transfer,” ungkap Fransiska, Rabu (25/3/2026).
Dalam perjalanannya, korban mengaku telah mentransfer dana hingga Rp5,6 miliar tanpa adanya perjanjian tertulis.
Bisnis Ternyata Fiktif
Kecurigaan mulai muncul saat pelaku terus mengulur waktu pengembalian dana dengan berbagai alasan, mulai dari berada di luar negeri hingga kendala bea cukai.
Setelah ditelusuri langsung, korban menemukan fakta mengejutkan bahwa bisnis ekspedisi tersebut tidak pernah ada.
“Ternyata hanya pengiriman biasa bernilai jutaan rupiah, bukan bisnis besar seperti yang dijanjikan,” tegasnya.
Lebih parah, keuntungan yang sempat diberikan kepada korban diduga berasal dari uang korban sendiri, bukan hasil usaha.
Penyelewengan Dana Asuransi
Selain investasi fiktif, pelaku juga diduga menyelewengkan dana premi asuransi. Pada awalnya, pelaku membayarkan premi nasabah, namun selanjutnya meminta pembayaran tunai dan tidak menyetorkannya ke perusahaan.
Akibatnya, sejumlah korban mengalami kerugian serius. Bahkan, ada korban yang gagal melakukan klaim saat sakit karena polis asuransinya tidak aktif.
“Nasabah baru tahu saat klaim, ternyata polisnya sudah tidak aktif,” ujar korban.
Korban Capai 9 Orang, Kerugian Fantastis
Total korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sembilan orang dengan nilai kerugian antara Rp20 miliar hingga Rp25 miliar.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2025 setelah korban memastikan adanya dugaan penipuan.
Sempat Kabur, Pelaku Ditangkap
Dalam proses penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2026 di kawasan Pakuwon City, Surabaya.
“Pelaku sempat menghilang 6–7 bulan sebelum akhirnya diamankan,” jelas korban.
Masih Beraksi dari Balik Tahanan
Yang mengejutkan, pelaku diduga masih mencoba melakukan penipuan meski telah ditahan.
Korban menyebut pelaku masih sempat menghubungi orang lain untuk meminta pembayaran premi asuransi.
Edukasi: Waspada Investasi Bodong & Penipuan Relasi
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama yang datang dari orang terdekat.
Beberapa langkah pencegahan yang perlu diperhatikan:
- Pastikan legalitas usaha dan perusahaan
- Hindari transaksi tanpa perjanjian tertulis
- Verifikasi langsung ke lembaga resmi
- Waspada terhadap iming-iming keuntungan tinggi
Masyarakat juga diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penipuan. (*)




















