Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Mojokerto Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Mojokerto | Sentrapos.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Alvi Maulana, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2026).
Pantauan wartawan, Alvi memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.27 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Sidang perdana tersebut menghadirkan tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Made C. Buana.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Alvi dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsidier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Erfandy menjelaskan, penerapan KUHP lama dilakukan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada Desember 2025, sebelum berlakunya KUHP baru.
“Karena pelimpahan perkara dilakukan sebelum KUHP baru berlaku, maka dakwaan menggunakan KUHP lama,” ujar Erfandy kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, ia menambahkan bahwa dalam perkembangan persidangan, jaksa akan menyesuaikan tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pada tahap tuntutan, JPU berencana menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP baru.
“Ancaman pidananya pada prinsipnya tetap sama, yakni penjara seumur hidup, pidana penjara 20 tahun, atau pidana mati,” tegasnya.
Usai dakwaan dibacakan, Alvi berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya dan memutuskan mengajukan eksepsi. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Edy Haryanto, di hadapan majelis hakim.
“Kami akan mengajukan eksepsi. Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana atau tidak, akan kami buktikan dalam tahap pembuktian,” kata Edy.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak menyampaikan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa. Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu pekan bagi pihak terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan eksepsinya.
“Majelis hakim memberikan waktu satu minggu, dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin, 12 Januari 2026,” ujar Jenny.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa. Majelis hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan menjamin proses persidangan berjalan objektif serta profesional. (*)










