Terdakwa Kasus Penghasutan Mabes Polri Ungkap Dugaan Perlakuan Tidak Manusiawi Selama Penahanan - Sentra Pos

Terdakwa Kasus Penghasutan Mabes Polri Ungkap Dugaan Perlakuan Tidak Manusiawi Selama Penahanan

Jakarta  | Sentrapos.co.id – Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Laras Faizati, mengungkapkan pengalaman pahit selama menjalani masa penahanan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi dari penyidik.

Di hadapan majelis hakim, Laras menuturkan pernah disalahkan dan diejek saat menangis setelah menerima kabar bahwa ibunya tengah sakit. Ia mengaku terpukul karena tidak bisa mendampingi sang ibu di tengah kondisi tersebut.

“Ketika saya menangis mendengar kabar ibu saya sakit, penyidik justru menyalahkan dan meledek saya dengan kalimat yang sama sekali tidak berempati,” ujar Laras dalam persidangan.

Tak hanya itu, Laras juga mengaku pernah dibentak layaknya pelaku kriminal berat. Ia menambahkan, saat mengalami gangguan kesehatan di ruang tahanan Bareskrim Polri, akses terhadap layanan medis dirasakannya sangat terbatas.

“Saya sempat diberikan obat yang sudah kedaluwarsa, dan untuk mendapatkan pertolongan kesehatan itu sangat sulit,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Laras menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan berat. Ia menyebut tidak pernah melakukan tindak kekerasan fisik maupun kejahatan lain, melainkan hanya mengekspresikan kekecewaan sebagai warga negara.

“Saya bukan kriminal. Saya hanya menyampaikan kekecewaan terhadap pejabat negara,” tegasnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras atas dugaan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dakwaan ini berkaitan dengan unggahan Laras di media sosial menyusul informasi meninggalnya seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, dalam peristiwa bentrokan saat aksi unjuk rasa.

Jaksa menyebut Laras mengunggah konten berupa foto dan video berlatar Gedung Mabes Polri disertai narasi yang dinilai mengajak publik melakukan tindakan kekerasan. Unggahan tersebut kemudian dikaitkan dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar kawasan Mabes Polri.

Empat hari setelah unggahan tersebut, Laras ditangkap di kediamannya oleh aparat kepolisian.

Dalam perkara ini, Laras didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

  • Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE;

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan;

  • Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim menegaskan akan menilai seluruh keterangan secara objektif sesuai dengan prinsip hukum acara pidana dan asas praduga tak bersalah. (*)