Kasus Mutilasi yang Menggegerkan
Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati yang terjadi pada 31 Agustus 2025 di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Setelah kejadian tersebut, tubuh korban diduga dimutilasi dan dibuang di sejumlah lokasi. Potongan tubuh korban kemudian ditemukan warga di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Mojokerto, sekitar sepekan setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban sebagai Tiara Angelina Saraswati, yang diketahui merupakan kekasih pelaku.
Alvi Maulana kemudian ditangkap polisi di kamar kosnya pada 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Sidang Masih Bergulir
Saat ini proses persidangan terhadap Alvi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia didakwa oleh jaksa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026.
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini sempat menggemparkan publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan terhadap korban. (*)




















