PASURUAN | Sentrapos.co.id – M Afandi (32), terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah sekolah dasar M Haidar Musthofa (7) di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia sebelum sempat menerima putusan vonis dari pengadilan.
Afandi mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Desa Sambisirah, Abdur Rohim, mengatakan bahwa kondisi kesehatan Afandi memang telah menurun selama berada di rumah tahanan.
“Meninggalnya di RS Bangil, Minggu sekitar pukul 19.00 WIB. Sakitnya tidak tahu apa, kemungkinan sejak di lapas,” ujar Abdur Rohim, Senin (9/3/2026).
Dimakamkan Dini Hari di Desa Sambisirah
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Afandi langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo.
Proses pemakaman dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.
Pemakaman berlangsung sederhana dan dihadiri sejumlah warga sekitar.
“Ada beberapa warga yang ikut hadir saat pemakaman,” tambah Abdur Rohim.
Kasus Sudah Disidangkan, Belum Sampai Vonis
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan bahwa perkara pidana yang menjerat Afandi sebenarnya sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Namun hingga saat terdakwa meninggal dunia, majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.
“Sudah sidang beberapa kali, tapi belum sampai vonis,” kata Iptu Joko Suseno.
Kasus Pembunuhan Sempat Menggemparkan Warga
Kasus pembunuhan yang menjerat Afandi sempat menggemparkan warga Pasuruan pada tahun 2025 lalu.
Korban M Haidar Musthofa (7) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Bocah yang masih duduk di kelas 1 SD tersebut ditemukan dalam kondisi mengalami luka berat di bagian kepala.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, korban diketahui meninggal setelah mengalami penganiayaan menggunakan benda keras oleh tetangganya sendiri, yakni M Afandi.
Peristiwa tersebut sempat memicu keprihatinan luas di masyarakat karena korban masih berusia sangat muda.
Kasus ini kemudian diproses secara hukum hingga memasuki tahap persidangan sebelum akhirnya terdakwa meninggal dunia. (*)




















