BANDUNG | Sentrapos.co.id – Sidang kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura di Pengadilan Negeri Bandung kembali menyita perhatian publik. Salah satu terdakwa, Siu Ha, melayangkan protes atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, Siu Ha yang juga dikenal dengan sejumlah alias tersebut menilai uraian kronologi dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan peran yang ia lakukan dalam perkara ini.
Siu Ha didakwa berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu serta pencari orang tua palsu dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara. Ia menjalani sidang bersama 18 terdakwa lainnya, dengan sosok yang disebut sebagai otak pelaku yakni Lie Siu Luan.
Usai sidang, Siu Ha memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Ia terlihat menutupi wajahnya dan enggan memberikan pernyataan.
Kuasa hukumnya, Lilis Oktavanya Siahaan, menjelaskan bahwa keberatan kliennya berkaitan dengan ketidaksesuaian kronologi dalam dakwaan.
“Surat dakwaan baru dibacakan hari ini. Ada beberapa kronologi yang menurut terdakwa tidak sesuai. Namun, hal itu akan kami buktikan dalam proses pembuktian di persidangan,” ujar Lilis, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk menguji dan membantah uraian yang disampaikan jaksa.
“Kami akan menyiapkan saksi. Ini baru tahap awal, nanti akan diuji dalam persidangan berikutnya,” tegasnya.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
Adapun pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 455 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan terorganisir yang diduga memperjualbelikan bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura.
Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa secara lebih rinci.
Poin Utama Berita
- Terdakwa Siu Ha protes dakwaan jaksa dalam kasus penjualan bayi
- Menilai kronologi dalam dakwaan tidak sesuai dengan perannya
- Kasus melibatkan 19 terdakwa dalam jaringan perdagangan bayi ke Singapura
- Siu Ha didakwa sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu
- Pengacara akan menghadirkan saksi untuk membantah dakwaan
- Para terdakwa dijerat pasal berlapis terkait perdagangan orang dan perlindungan anak

















