KEDIRI | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menahan seorang berinisial AP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kredit di salah satu bank BUMN Cabang Pare, Kabupaten Kediri.
Kasus ini terkait Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil tahun 2023–2024. AP merupakan pihak yang mengajukan kredit dan diduga memanfaatkan nama nasabah lain untuk memperoleh dana pinjaman.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dengan inisial AP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di bank BUMN Kantor Cabang Pare pada 2023–2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Kediri, Wibisana.
Berdasarkan bukti yang cukup, tim penyidik menahan AP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, sejak 30 Maret hingga 18 April 2026. Penahanan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus bermula akhir 2022 ketika AP membutuhkan modal kerja. AP mengajukan kredit melalui terpidana AS, relationship manager bank, yang kemudian mengenalkan AP ke S, seorang calo.
S menawarkan bantuan agar kredit diajukan atas nama orang lain dengan jaminan sertifikat milik pihak ketiga. Dokumen tersebut diteruskan ke OS, yang kemudian diserahkan ke AS untuk dikondisikan agar terlihat sah.
“Seluruh persyaratan diajukan seolah-olah para nasabah memang memiliki usaha dan berniat mengajukan kredit, padahal dana justru dimanfaatkan AP,” jelas Wibisana.
Kerjasama AP dengan S, OS, dan AS berakhir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar, karena dana pinjaman tidak dikembalikan ke bank. Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana AS, OS, dan S. (*)
Poin Utama Berita
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menahan AP terkait dugaan kredit fiktif di bank BUMN Cabang Pare
- Kasus ini terkait Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil 2023–2024
- AP mengajukan kredit menggunakan nama nasabah lain atas arahan calo S
- Dokumen pengajuan dikondisikan agar terlihat sah oleh AS dan OS
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar
- Penahanan berlaku 20 hari, sejak 30 Maret hingga 18 April 2026
- Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan terdahulu terhadap terpidana AS, OS, dan S

















